Sudah hampir setahun kasus perceraian atas perkawinan Halimah dengan Bambang Triatmojo, dimana pada tingkat pertama, Pengadilan Agama setempat mengizinkan Bambang untuk membacakan ikrar talaknya atas Halimah di Pengadilan Agama bersangkutan. Putusan Pengadilan Agama yang mengizinkan Bambang membacakan ikrar talak itu, oleh Halimah dilakukan banding, agar perkawinan mereka tetap utuh. Sementara diikuti dengan sita barang harta gono gini yang dimohonkan oleh Halimah. Menurut informasi yang telah keluar bahwa usaha dari Halimah untuk tetap mempertahankan keutuhan perkawinannya dengan Bambang, tampaknya berhasil, artinya keinginan Bambang membacakan ikrar talak atas Halimah tidak berhasil. Dari kacamata hukum positif, sebenarnya dapat diulas atas perkawinan Halimah dengan Bambang Triatmojo, dan juga atas perkawinan Bambang Triatmojo dengan Mayangsari sebagai berikut:
1. Sebelum ada permohonan dari Bambang Triatmojo untuk mentalak Halimah ke Pengadilan Agama, telah berlangsung perkawinan antara Bambang Triatmojo dengan Mayangsari di Purwokerto (??) atau di Jakarta (??). Menjadi tanda tanya, apakah perkawinan ini merupakan perkawinan bawah tangan atau siri, dimana bisa saja syarat-syarat formil suatu perkawinan menurut peraturan perundang-undangan dilanggar, misalnya syarat izin Pengadilan Agama untuk poligami dan sebagainya. Kalau bukan perkawinan bawah tangan, tentunya pejabat Pencatatan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama setempat telah melanggar hukum positif yang berlaku, artinya tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau perkawinan tersebut memang terdaftar dan bukan perkawinan siri, tetapi tidak memenuhi syarat formil, maka atas perkawinan ini dapat dimohonkan pembatalannya, tetapi kalau memang masih merupakan perkawinan bawah tangan, maka tidak mungkin dimohonkan pembatalannya, karena akte nikahnya tidak ada. Akibat hukumnya adalah perkawinan Bambang Triatmojo dengan Mayangsari tidak bisa dipertahankan atau dimintakan pelaksanaannya kepada instansi pemerintah, misalnya akte kelahiran anak mereka, atau kalau mereka ingin bercerai tidak bisa dilakukan didepan pengadilan yang berwenang, karena akte nikahnya tidak ada, sehingga berceraipun terpaksa dilakukan dengan dibawah tangan.
2. Terhadap perkawinan Halimah dengan Bambang Triatmojo, jika seandainya informasinya betul bahwa usaha dari Halimah berhasil dalam mempertahankan keutuhan perkawinan mereka, sampai pada putusan peradilan tertinggi, tinggal apakah Bambang Triatmojo akan melakukan usaha Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
3. Mengenai nasib kedua perkawinan dari Bambang Triatmojo diatas, dapat saja kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri terutama Bambang Triatmojo sendiri, tetapi dari segi penegakan hukum, perlu diambil tindakan kepada para aparatur negara yang melakukan kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kepada yang bersangkutan sendiri harus mendapat hukuman pula, karena melanggar hukum.
Penegakan hukum bukan hanya hukum yang bersangkutan anti korupsi saja, tetapi juga hukum yang berlaku lainnya juga harus ditegakkan, misalnya hukum keluargaan dan perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar