Senin, 17 November 2008

Perkawinan Syekh Pujiono (Puji) dengan Ulfa (13 th)

Berita perkawinan Syekh Puji dengan Ulfa ini, bersifat kontroversial yang menimbulkan serangan dan caci maki kepada yang bersangkutan dengan tuduhan melanggar peraturan perundang-undang, baik mengenai hukum perkawinan dan juga perlindungan anak. Dsamping itu yang jelas, berita ini memberikan nilai plus kepada Syekh Puji dengan ketenaran dan terkenal tidak hanya di Semarang saja tetapi juga diseluruh Indonesia. Alhamdulillah hal ini sudah dapat diredam dengan ikut serta seorang yang ahli dari KOMNAS Perlindungan anak yaitu KAK SETO, yang menanganinya dengan baik.
Sebetulnya hal itu tidak akan terjadi, seandainya para aparat hukum menegakkan hukum dengan baik, misalnya setiap orang akan akan kawin harus, melakukan pendaftaran, di Kantor Pendaftaran Perkawinan, dimana dapat dicegah adanya perkawinan dibawah umur, dan juga dapat dicegah seorang suami Muslim ingin kawin lagi (menambah isteri), tanpa seizin dari Pengadilan Agama setempat. Jadi perbuatan Syekh Puji itu dapat dicegah, atau dikabulkan kalau memang ingin mengawini gadis dibawah umur harus ada izin (dispensasi) dari Instansi berwenang, lurah atau camat setempat, dan untuk kawin lagi harus ada izin dari Pengadilan Agama setempat. Nyatanya Syekh Puji tidak mengacuhkan kedua intansi tersebut, dengan tanpa sengaja memberi ketenaran dan kemasyhuran nama dan dikenal oleh masyarakat luas, yang selama ini tidak diperolehnya walaupun wangnya dan kekayaan yang berlimpah.
Sekarang untuk mencegah hal-hal serupa dimasa depan, berikan sanksi hukum pidana kepada Syekh Puji karena melanggar hukum dan para instansi pemerintah yang berwenang setempat diberikan peringatan keras uantuk memperhatikan hal-hal yang tidak diingini itu. Tidak cukup hanya dengan mengembalikan gadis bernama Ulfa itu kepada orang tuanya, tetapi tidak ada pembatalan pernikahan mereka atau putusnya perkawinan mereka.

Tidak ada komentar: