Undang-Undang no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang juga mengatur tentang Pencatatan Perkawinan di Indonesia yaitu dalam pasal 34, 35 dan 36. Dalam pasal 35 dikatakan atau berbunyi : Pencatatan perkawinan sebagimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi : a). perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan , dan b). perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Sampai dengan pasal 35 dan 36 dari undang-undang ini, dapat dimengerti dan dapat diterima akal, tetapi herannya dalam penjelasan atas pasal 35 , yang bunyinya sangat tidak bisa diterima bila dihubungkan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf f Undang-Undang no. 1 tahun 1974
Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan :
* Pasal 2 ayat 1 : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam Penjelasan atas Undang-Undang no. 1 tahun 1974 terhadap pasal 2 diatas : Dengan perumusan pada pasal 2 ayat 1 ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
* Pasal 8 :Perkawinan dilarang antara dua orang yang : a. berhubungan darah ........, b. ..... c.............d........... e......... f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
** Pasal 35 Undang-Undang no. 23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan berbunyi:
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi :
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Negara Asing
yang bersangkutan.
** Bunyi Penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 23 tahun 1006 : Huruf a : Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Ungkapan yang dikemukakan diatas, memperlihatkan bahwa suatu penjelasan atas suatu pasal dari suatu undang-undang, menghapuskan atau membatalkan suatu ketentuan atau bunyi dari suatu pasal undang-undang yang lain
Walaupun bunyi pasal 8 huruf Undang-Undang no. 1 tahun 1974, tidak tegas menyebutkan larangan perkawinan beda agama, tetapi sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa setiap agama di Indonesia melarang perkawinan antara umat yang berbeda agama. Hal tersebut diperkuat dengan bunyi Penjelasan atas pasal 2 ayat Undang-Undang no. 1 tahun 1974 bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan bunyi penjelasan pasal 35 Undang-undang no. 23 tahun 2006 mengizinkan perkawinan beda agama dan mendaftarkannya.
Masyarakat dan rakyat Indonesia telah mengetahui dan memaklumi, bahwa, sejak berlakunya Undang-Undang no. 1 tahun 1974, suatu perkawinan diantara pasangan yang berbeda agama atau iman adalah dilarang, tetapi dengan adanya penjelasan dari pasal 25 Undang-Undang no.23 tahun 2006, seakan-akan perkawinan beda dibolehkan asal melalui penetapan pengadilan.
Walaupun hanya berupa penjelasan atas suatu pasal, karena bisa dicueki atau dikesampingkan, asal ketentuan atau diktum dari pasal yang terkait tidak berbunyi sama, bagi kita yang sangat berkepentingan bagi kepastian hukum tentang perkawinan di Indonesia, perlu diambil tindakan dan sikap yang tegas, dari para anggota legislatif, yudikatif (khususnya Mahkamah Konstitusi) dan aparat pemeritah. Bersama ini kami mohon perhatian bagi yang berminat dan berkepentingan untuk mengambil sikap dan perhatian terhadap hal yang sangat serius ini. Karena dalam tahun 2007 yang lalu, Pengadilan Negeri Bogor telah mengeluarkan suatu Penetapan dan memerintahkan Pegawai pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan sipil Kota Bogor untuk mendaftarkan suatu perkawinan beda agama ( No. 111/Pdt.P/2007 / PN.BGR, , Senen tanggal 19 Nopember 2007) Berikut ini kami akan mengulas penetapan dari Pengadilan Bogor ini, karena kami merasa perlu menghimbau para pihak yang berkepentingan sebab dalam Penetapan Pengadilan Bogor tersebut mengambil alasan dan dasar hukumnya pada bunyi Penjelasan pasal 35 Undang-undang no 23 tahun 2006, yang kami utarakan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar